Cara Cek Status KJP Plus Tahap 1 2021 Online Pakai NIK Melalui kjp.jakarta.go.id

- 21 Juli 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 2021.
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 2021. /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK – Pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2021 sudah dilakukan mulai Jumat, 16 Juli 2021 untuk tingkat SD.

Dana bantuan KJP Plus yang disalurkan untuk tingkat SD, yakni sebesar Rp250.000 per bulan.

Sumber dana bantuan program KJP Plus ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menggulirkan KJP Plus sebagai upaya untuk memberi akses akses kepada warga DKI Jakarta yang tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tamat SMA atau sederajat.

Baca Juga: Bansos BST DKI Tahap 5 dan 6 Disalurkan Sekaligus Juli 2021, Berikut Penjelasan Jadwal Pencairannya

Bagi warga DKI Jakarta yang memiliki KJP, bisa segera melakukan pengecekan anaknya terdaftar atau tidak sebagai penerima KJP Plus SD yang cair pada Juli 2021.

Untuk diketahui, sumber data penerima KJP Plus 2021 berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja serta data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko.

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Disdik untuk data pokok pendidikan dasar dan menengah serta data Kanwil Kemenag untuk data pokok pendidikan madrasah.

Selanjutnya, data diverifikasi dan nantinya disahkan melalui keputusan gubernur.

Baca Juga: Cara Pencairan Bansos Tunai DKI Jakarta Rp600 Ribu, Sudah Cair Mulai Pekan ini

Seperti yang telah disebutkan, dana bantuan KJP Plus tahap 1 2021 yang disalurkan mulai 16 Juli 2021, yakni KJP Plus untuk tingkat SD.

Bagi pemilik KJP Plus tingkat SD, bisa melakukan cek status penerima KJP Plus tahap 1 2021 secara online melalui situs kjp.jakarta.go.id.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara cek status KJP Plus secara online.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2021

1. Akses kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

4. Pilih tahap.

5. Klik tombol “Cek”.

Setelah itu, akan terlihat status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih.

Baca Juga: Simak Cara Dapat Bansos Tunai 2021 dengan Akses cekbansos.kemensos.go.id

Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.

Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.

Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar-bank.

Baca Juga: Bantuan Sosial yang Direncanakan Cair dalam Waktu Dekat, di antaranya PKH, BST, BPNT, dan BLT Dana Desa

Catatan Tambahan

Jika mengalami kendala terkait KJP Plus, dapat mengakses layanan berikut.

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/formHubungiKami.php

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, dapat melihat di media sosial Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Instagram @disdikdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x