Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan bansos BPUM Rp1,2 Juli 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependidikan (KTP)
3. Memiliki usaha mikro (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM)
4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU)
Perlu diketahui, untuk mendapatkan bansos BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi.
Pelaku UMKM harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BPUM akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.***