Jadwal Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Dicairkan untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro

- 25 Juli 2021, 10:25 WIB
Jadwal Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Dicairkan untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro.
Jadwal Terbaru Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Dicairkan untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro. /ANTARA./

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) segera mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp1,2 juta tahap 2 kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Pemerintah memberikan anggaran untuk penyaluran dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 senilai Rp3,6 triliun.

Setiap pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahap 2 akan menerima uang senilai Rp1,2 juta.

Adapun jadwal pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 Juta tahap 2 akan diberikan hingga akhir bulan Juli 2021, kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Diminta Sesekali Puji Keberhasilan Pemerintahan Jokowi, Said Didu Heran: Apa Karya yang Layak Dipuji?

Sementara, bagi 1 juta pelaku usaha mikro, pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 diberikan pada bulan Agustus 2021.

Serta bagi 500.000 pelaku usaha mikro, pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2, akan diberikan pada bulan September 2021.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 ini berikan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, serta untuk membantu pelaku usaha mikro bangkit kembali.

“Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata manajemen Kemenkop dan UKM, sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com mengutip dari Instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Jokowi Tak Temukan Obat Antivirus di Apotek, Fadli Zon: APresiden Sendiri Telah Membuktikan Tak Ada di Pasaran

Perlu diketahui, penerima Banpres BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2 hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan memenuhi kriteria tertentu.

Berikut ini persyaratan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 5 Pemain Hebat yang Tidak Pernah Meraih Trofi Liga Primer Inggris, Steven Gerrard Salah Satunya

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha mikro dihimbau agar selalu berhati-hati mengenai informasi pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tahap 2.

“Selalu waspadai informasi hoax terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM,” tulis manajemen Kemenkop dan UKM.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x