PR DEPOK – Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2021.
Selain itu, pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja di masa PPKM 2021.
Untuk penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp8,8 triliun.
Baca Juga: 7 Kriteria Karyawan yang Akan Jadi Penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Pemerintah memperkirakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mencapai 8 juta pekerja.
Besaran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, yakni sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima yang disalurkan sekaligus melalui bank.
Jumlah tersebut, menurut Menaker Ida, masih merupakan estimasi mengingat proses penyisiran data masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.