Jika ingin mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM ini, para pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, serta bukan pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2021 dan Cek Penerimanya Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id
Bagi Anda yang merasa sudah mengajukan atau mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda bisa mengecek nama apakah memang terpilih sebagai penerima atau tidak dengan cara berikut.
1. Buka atau kunjungi halama eform.bri.co.id/bpum;