PR DEPOK – Pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tiga hari lagi akan ditutup. Segera cek penerima BPUM secara online melalui HP di link eform.bri.co.id/bpum.
Diketahui jadwal penyaluran dana BPUM atau BLT UMKM tahap dua dibagi dalam tiga waktu. Pertama, hingga akhir Juli 2021 disalurkan kepada 1,5 juta pelaku UMKM.
Kedua, pada Agustus 2021 ada sebanyak 1 juta pelaku UMKM yang akan menerima dana BPUM. Ketiga, pada September 2021 sebanyak 500.000 orang yang akan menerima BLT UMKM.
Nantinya, masing-masing calon penerima BPUM atau BLT UMKM akan mendapatkan bantuan atau uang senilai Rp1,2 juta.
Oleh sebab itu, segera cek penerima BPUM Rp1,2 juta tahap dua secara online melalui situs resmi Bank BRI yakni eform.bri.co.id/bpum.
Simak langkah-langkah berikut untuk cek penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta Juli 2021:
1. Buka situs eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik "Proses Inquiry"
5. Kemudian akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM.
Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda dapat mencairkan bantuan tersebut dengan mendatangi kantor cabang BRI dan membawa sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana BPUM
Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan dan informasi lengkapnya akan keluar.
Baca Juga: Benarkah Nilai CT pada Tes PCR Menandakan Kesembuahn Pasien Covid-19? Simak Penjelasan Berikut
Selanjutnya, BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta bisa cair ke rekening Anda setelah berkas pencairan bantuan tersebut selesai diverifikasi oleh pihak bank.
Calon penerima dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM BRI, ATM Link, ATM bank lain, Agen46, atau kantor cabang BNI atau BRI terdekat.
Diketahui, bantuan BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta diberikan kepada para pelaku UMKM agar mereka tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Hal ini juga sejalan dengan rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair dan Tanggal Berapa? Simak Bocoran dan Penjelasannya di Sini
Program BPUM atau BLT UMKM diberikan kepada pelaku UMKM yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pelaku UMKM terlebih dahulu harus diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah.***