Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Ini Persyaratan Daftar agar Lolos

- 1 Agustus 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja.
Ilustrasi - Kartu Prakerja. /ANTARA/Asep Fathulrahman./

PR DEPOK – Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka dalam waktu dekat, calon pendaftar segera penuhi persyaratan agar lolos seleksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja merupakan program yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan membantu masyarakat di tengah pandemic Covid-19.

Kabarnya, pemerintah akan membuka Kembali pendaftaran Kartu Prakerja yang akan memasuki gelombang 18.

Baca Juga: Tak Ingin Jadi Seorang Bintang, Raffi Ahmad: Cita-cita Gua Ingin Jadi Langit

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 18 tahun 2021, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa mengakses laman di www.prakerja.go.id dan simak tata cara berikut ini:

1. Buka laman www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta NIK Anda.

3. Masukkan data diri dan ikuti langkah atau petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Baca Juga: 202 Pengacara Siap Bela Munarman di Sidang, Pandji Pragiwaksono: Kurang, Tambah 10 Lagi Jadi Pas

4. Siapkan kertas dan alat tulis lainnya untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS di handphone Anda.

Peserta yang ingin lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 di tahun 2021, harus memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Sinopsis Film Bastille Day: Aksi Idris Elba dan Seorang Pencopet Tayang di Bioskop Trans TV

Berikut ini persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 18 tahun 2021, bagi calon peserta yang ingin lolos seleksi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi atau Komisaris.

Baca Juga: Sempat Terpapar Covid-19, Rafathar Ceritakan Kesehariannya Saat Jalani Isolasi Mandiri

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Jika Anda telah lolos dan telah melaksanakan pelatihan di program Kartu Prakerja gelombang 18, para peserta akan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta.

Baca Juga: Dengar Curhatan Lesti Kejora ke Rizky Billar, Endang Mulyana Akui Tak Keberatan Jika Anaknya Ijab Kabul Dulu

Insentif tersebut berupa:

1. Insentif pelatihan Kartu Prakerja gelombang 18, yang diberikan senilai Rp1 juta.

2. Insentif pasca pelatihan Kartu Prakerja gelombang 18, diberikan senilai Rp2,4 juta.

3. Insentif pengisian survei Kartu Prakerja gelombang 18, diberikan senilai Rp150.000.

Baca Juga: Pinangki Belum Juga Dieksekusi ke Lapas, Abdillah Toha: Ternyata Hukum di Negeri Ini Dibuat Main-main Terus

Untuk Informasi selengkapnya terkait pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Anda bisa mengaksesnya melalui website resmi di www.prakerja.go.id, serta media social di @prakerja.go.id.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x