Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Ini Penjelasan Pihak Manajemen

- 4 Agustus 2021, 10:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka.
Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id/

Baca Juga: Cat Ulang Pesawat Kepresidenan Disebut Tak Berempati, Roy Suryo: yang Dicat 3 Sekaligus, Mobil Tak Sekalian?

Apabila calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 telah memenuhi persyaratan, kemungkinan besar akan lolos seleksi administrasi.

Berikut ini sejumlah persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 18 yang harus dipenuhi bagi calon peserta yang ingin lolos seleksi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Tak Persoalkan Mahalnya Harga Laptop Merah Putih, Ahmad Sahroni: Harus Diperhatikan KPK Semua Prosesnya

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

5. Bukan merupakan penerima bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah