1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;
2. Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online termasuk sebagai penerima BLT atau tidak. Simak cara di bawah ini:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;
Baca Juga: Tawaran Harga Pogba Jauh Dari yang terpasang, Paris Saint-Germain Rela Menunggu Satu Musim Lagi