2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Apabila telah sesuai dengan persyaratan di atas, segera lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos dengan mengikuti langkah sebagai berikut:
1. Daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui Kepala Desa/Lurah;
2. Jika sudah mengajukan diri, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
3. Siapkan identitas diri secara lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
4. Data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor Wali Kota/Kabupaten dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);