3. Buka e-mail dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail.
4. Proses membuat akun Kartu Prakerja sudah selesai.
5. Selanjutnya Anda bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.
Bagi Anda yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, sebaiknya segera update data diri pada dashboard masing-masing akun.
“Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard,” tulisnya melanjutkan.
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Anda bisa mempersiapkan diri dengan penuhi persyaratan.
Baca Juga: Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Ditjen Imigrasi Klaim 34 TKA China Sudah Kantongi ITAS
Berikut ini persyaratan bagi Anda yang ingin mengikuti pelatihan di Kartu Prakerja gelombang 18:
1. WNI yang sudah berusia 18 tahun ke atas.