2. Tidak sedang menempuh Pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Orakerja Gelombang 18.
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa terus memantau akun media sosial Instagram @prakerja.go.id. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Komite Cipta Kerja.
Apabila telah ada informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, pihaknya akan segera mengumumkannya.
“Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18,” kata pihak manajemen Kartu Prakerja.***