PR DEPOK – Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) guna mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak Juli 2021.
Pada Agustus 2021, proses penyaluran sejumlah bansos PPKM Darurat 2021 tersebut masih terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos PPKM Darurat 2021 yang dikelola Kemensos penyalurannya, meliputi bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (PKH), dan bantuan program keluarga harapan (PKH).
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Beras PPKM 2021 Tahap 2 Segera Dimulai untuk 8,8 Juta Penerima
Bansos PPKM Darurat 2021 tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masing-masing bansos PPKM Darurat tersebut juga memiliki besaran dana bantuan yang berbeda.
Untuk BST, besaran dana bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per KPM. Dana bantuan tersebut disalurkan kepada 10 juta KPM BST melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Tahap 2 secara Online Pakai KTP
Kemudian, untuk BPNT besaran dana bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per KPM.