Pemberian BSU 2021 dilakukan untuk mendukung sektor usaha di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Selain itu, BSU 2021 juga diberikan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan di masa PPKM 2021, termasuk terkait pembayaran upah pekerjanya.***