Cek Daftar Penerima BSU 2021 Kini Bisa Lewat WA, Begini Caranya

- 18 Agustus 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi BSU 2021.
Ilustrasi BSU 2021. /Instagram @bank_indonesia

2. Setelah mendapat balasan, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

3. Kemudian, ikuti arahan atau petunjuk yang tampill pada layar HP Anda.

Baca Juga: Taliban Samakan Kemenangannya dengan Kemerdekaan RI, Ferdinand: Kalian Lakukan Kekejaman terhadap Wanita!

Dana BSU 2021 hanya akan dicairkan kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan. Simak sejumlah syarat ini untuk memastikan Anda berhak mendapatkan BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;

3. Pekerja yang berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4;

Baca Juga: Soroti Polemik Kepegawaian KPK, Mardani Ali: Mesti Hargai Tugas dan Fungsi Komnas HAM Sampai Ombudsman

4. Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap I untuk 947.499 pekerja senilai Rp947,5 miliar dan proses penyalurannya saat ini masih berlangsung.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x