Pastikan Anda Penuhi Kriteria Penerima Dana BSU Subsidi Gaji agar Bantuan Cair ke Rekening

- 18 Agustus 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/ekoaun/

Berikut ini kriteria pekerja yang akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji di tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup? Berikut ini Bocoran Estimasi Jadwalnya

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Jadi Istri Wakil Gubernur, Arumi Bachsin Akui Latihan Pidato dan Sambutan di Kamar Mandi

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Sebagai informasi tambahan, masing-masing pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji tahun 2021 akan mendapatkan uang senilai Rp500.000, dalam dua bulan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x