Berikut ini kriteria pekerja yang akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji di tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup? Berikut ini Bocoran Estimasi Jadwalnya
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.
Sebagai informasi tambahan, masing-masing pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji tahun 2021 akan mendapatkan uang senilai Rp500.000, dalam dua bulan.