Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Prakerja, yakni prakerja.go.id.
Namun, harus diketahui, bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 hanya diperbolehkan untuk kriteria tertentu saja.
Baca Juga: Cara Cek Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18
Adapun kriteria yang diperbolehkan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18, yakni sebagai berikut.
1. WNI minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.
2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup? Berikut ini Bocoran Estimasi Jadwalnya
4. Bukan penerima program Kartu Prakerja pada tahun 2020.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).