Ini 7 Kriteria Peserta yang Tidak akan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

- 19 Agustus 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Aditya Pradana Putra/Antara

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

3. Aparatur Sipil Negara (ASN);

Baca Juga: PBB: Krisis Kemanusiaan Sedang Berlangsung di Tengah Kekacauan Politik di Afghanistan

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Menikah, Irfan Hakim: Cie-cie Udah Suami-Istri

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Jadi, Anda harus pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga Anda yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: www.prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah