BSU 2021 Tahap 2 Cair untuk 1,2 Juta Pekerja, Simak Cara Cek Daftar Penerima BSU secara Online

- 19 Agustus 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 tahap 2 bagi para pekerja sedang disalurkan pemerintah, maka dari itu bagi pekerja yang mau memastikan dana bantuan masuk ke rekening, simak cara cek daftar penerima BSU 2021 yang bisa dilakukan secara online.

Pemerintah sengaja menyediakan cara cek daftar penerima BSU 2021, termasuk dengan cara online guna mempermudah pekerja cek status penerima bantuan tahap 2.

Cara cek daftar penerima BSU tahap 2 secara online bisa dilakukan dengan 5 cara, antara lain:

Baca Juga: 50 Kali Beraksi di Tempat Keramaian, Polisi Berhasil Ringkus 5 Wanita yang Tergabung dalam Sindikat Pencopet

1. Pekerja cek daftar penerima BSU 2021 melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pekerja cek daftar penerima BSU 2021 melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Pekerja cek daftar penerima BSU 2021 melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

4. Pekerja cek daftar penerima BSU 2021 melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175, atau nomor telepon 175.

Baca Juga: Sinopsis Film A Good Man: Aksi Steven Seagal Menyelamatkan Anak Kecil dari Mafia

5. Lalu bisa cek lewat media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM). Pekerja diingatkan untuk tidak memberikan data diri pribadi dan unggahan pada laman komentar yang tentu saja dapat terlihat oleh publik. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Selain cara cek online, cara offline cek daftar penerima BSU 2021 tahap 2 juga bisa dilakukan.

Pekerja bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJSJAMSOSTEK terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJSJAMSOSTEK.

Sejauh ini, proses penyaluran BSU 2021 tahap 2 telah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke rekening pekerja.

Baca Juga: Diberikan Gratis oleh Perancang Busana, Intip Harga Fantastis Baju Lesti Kejora di Rangkaian Acara Pernikahan

Setelah 1 juta pekerja sudah diberikan BSU 2021 ke rekening pada tahap 1, Kemnaker pada tahap 2 menargetkan 1,2 juta pekerja.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sekitar 1,2 juta data untuk penyaluran BSU tahap 2.

Lalu, untuk penyaluran BSU 2021 untuk tahap 3 dan 4 akan mencakup sekitar 6,6 juta orang, dengan total BSU 2021 akan diberikan kepada 8,78 juta pekerja dengan masing-masing menerima total Rp1 juta untuk dua bulan.

Untuk diketahui, BSU 2021 akan diberikan kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nommor 16 Tahun 2021 yang mengatur syarat-syarat penerima BSU, antara lain:

Baca Juga: Dubes Afghanistan Tuduh Ashraf Ghani Bawa Kabur Uang Kas Negara Rp2,44 Miliar

1. Pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

2. Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

3. Pekerja bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x