Tahap 2 Penyaluran BSU Subsidi Gaji Cair Minggu Ini, Pekerja dengan Kriteria Berikut akan Dapatkan Dananya

- 19 Agustus 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi pencairan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2.
Ilustrasi pencairan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2. /Unsplash/Mufid Majnun/

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Surya Lukita Warman, terkait penyaluran BSU Subsidi Gaji Tahap 2.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji Tahap 2, Kemnaker akan menyalurkan kepada 1,2 juta juta pekerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: David NOAH Besok akan Diperiksa Polda Metro Jaya, Terkait Dugaan Penggelapan Uang

“Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat,” kata Surya Lukita, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kemnaker akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji tahun 2021 dalam beberapa tahap.

Pihaknya telah menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 1 pada awal bulan Agustus 2021, kepada sekitar 947.000 penerima.

Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021, Kemnaker kembali memproses penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 kepada 1,2 juta pekerja.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Jumat, 20 Agustus 2021: Seseorang Menghancurkan Kepercayaan Pisces

Untuk tahap selanjutnya akan segera diumumkan, setelah penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 selesai.

Perlu diingatkan kembali, Kemnaker hanya akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2 kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Berikut syarat yang wajib dipenuhi oleh pekerja yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Tahap 2:

Baca Juga: 50 Kali Beraksi di Tempat Keramaian, Polisi Berhasil Ringkus 5 Wanita yang Tergabung dalam Sindikat Pencopet

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Namun jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Sinopsis Film A Good Man: Aksi Steven Seagal Menyelamatkan Anak Kecil dari Mafia

4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Dikabarkan Pernah 'Digantung' Ayus Sabyan Selama 6 Bulan, Begini Jawaban Nissa Sabyan

Pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 2, bisa mencairkan uang melalui lembaga penyalur Bank Himbara.

Bank Himbara tersebut di antaranya, bank BRI, bank Mandiri, bank BTN, dan bank BNI. Khusus untuk penerima di provinsi Aceh, uang BSU Subsidi Gaji Tahap 2 akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x