1. Pelaku UMKM tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPUM;
2. Pelaku UMKM belum mengajukan diri atau mendaftar sebagai penerima BPUM 2021;
Baca Juga: Tes Kepribadian: Suasana Pantai yang Dipilih Ungkap Banyak Hal tentang Anda
3. Kuota penerima BPUM 2021 telah penuh;
4. Pendaftaran BPUM masih dalam proses verifikasi oleh pihak terkait.
Agar NIK KTP muncul di eform BRI, para pelaku UMKM perlu memastikan sudah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan BPUM. Berikut syarat-syaratnya:
Baca Juga: Adik Kandung Mantan Presiden Afghanistan Ashraf Ghani Nyatakan Janji Setia Kepada Taliban
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP;
3. Memiliki usaha mikro atau UMKM (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM);