3. Klik "Cari";
4. Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021;
Baca Juga: Terkuak, Sebanyak Rp4,32 Triliun dalam Setahun Dibayarkan untuk 'Prajurit Hantu' Afghanistan
Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lakukan pencairan dana dengan datang ke kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Saat ingin mencairkan BPUM, syarat lain yang harus dibawa adalah KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
Setelah itu, pelaku UMKM dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.***