PR DEPOK – Pemerintah sudah resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 19 pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Maka dari itu simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 melalui situs www.prakerja.go.id berikut ini.
Syarat-syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 19
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 19 berusia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Soroti Pemda yang Belum Berani Gelar Belajar Tatap Muka, DPR: Mohon Kemendikbud Ristek Monitor
3. Masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 19 tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Masyarakat yang ingin mengikuti program tergolong masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja Gelombang 19 tidak termasuk penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.