Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Melalui www.prakerja.go.id

- 26 Agustus 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Aditya Pradana Putra/Antara

6. Masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja Gelombang 19 bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Dear Donny van de Beek, Dimitar Berbatov Sarankan Lebih Baik Hengkang dari Manchester United

7. Masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja Gelombang 19 hanya dibatasi untuk 2 NIK KTP dalam satu keluarga.

Tahapan cara daftar akun Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id

1. Siapkan NIK KTP.

2. Login ke situs www.prakerja.go.id.

3. Isi nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke situs prakerja.go.id.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Telah Salurkan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta kepada 2,1 Juta Karyawan

4. Selanjutnya, masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah