6. Masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja Gelombang 19 bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Dear Donny van de Beek, Dimitar Berbatov Sarankan Lebih Baik Hengkang dari Manchester United
7. Masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja Gelombang 19 hanya dibatasi untuk 2 NIK KTP dalam satu keluarga.
Tahapan cara daftar akun Kartu Prakerja Gelombang 19 di www.prakerja.go.id
1. Siapkan NIK KTP.
2. Login ke situs www.prakerja.go.id.
3. Isi nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.
3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke situs prakerja.go.id.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Telah Salurkan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta kepada 2,1 Juta Karyawan
4. Selanjutnya, masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat.