PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta pada 2,1 juta karyawan.
Menaker Ida menyampaikan bahwa target penyaluran dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021, akan disalurkan kepada 8,7 juta karyawan yang telah memenuhi persyaratan.
Sejak diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah terus membantu masyarakat yang terdampak.
“Khusus bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” ujar Menaker Ida, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Tidak semua karyawan akan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Karyawan yang akan menerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, ialah karyawan yang telah memenuhi syarat sebagai penerima.
Per tanggal 24 Agustus 2021, Menaker Ida Fauziyah telah menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta kepada 2,1 juta karyawan.