“Per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU,” katanya melanjutkan.
Nantinya, masing-masing karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji, akan mendapatkan uang senilai Rp1 juta.
“Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Tak Permasalahkan Indonesia Banyak Utang, Arief Poyuono: yang Penting untuk Rakyat Bukan Foya-foya
Bagi karyawan yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta harus memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, berikut persyaratan bagi penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.