2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
Baca Juga: Natalius Pigai komentari Tajam Menteri Luhut: Tidak Ada Kebijakan di Bidangnya yang Sukses
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. (Jika huruf kode tidak jelas, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru).
5. Lalu klik tombol “Cari Data”.
Setelah selesai, sistem akan mencocokan nama penerima bansos dan wilayah yang diinput. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca Juga: Anda Tipe Orang yang Sulit Ambil Keputusan? Tes Ini Akan Tunjukkan Cara Mengatasinya
Seluruh dana bantuan PKH, Bansos Tunai, dan Kartu Sembako dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Penyaluran PKH, Bansos Tunai, dan Kartu Sembako sudah mulai dilakukan sejak Juli 2021 lalu.
Saat mencairkan dana bantuan, para penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut: