Berapa Lama Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 19? Simak Estimasi Waktunya Berikut Ini

- 29 Agustus 2021, 12:35 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 19.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 19. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan./

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia 18 tahun ke atas;

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

 Baca Juga: Prabowo Subianto Nyapres Lagi 2024? Gerindra: Kita Ingin Berbakti untuk Rakyat Indonesia

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Lantas, berapa lama proses evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 19?

Hingga artikel ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait waktu yang dibutuhkan untuk proses evaluasi.

 Baca Juga: Dinyatakan sebagai Penerima BLT Subsidi Gaji Tapi Dana Rp1 Juta Belum Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah