1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia 18 tahun ke atas;
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
Baca Juga: Prabowo Subianto Nyapres Lagi 2024? Gerindra: Kita Ingin Berbakti untuk Rakyat Indonesia
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Lantas, berapa lama proses evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 19?
Hingga artikel ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait waktu yang dibutuhkan untuk proses evaluasi.