Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos 2021 di DTKS Kemensos, Usul Penerima PKH, BST, BPNT Sudah Bisa Mandiri

- 30 Agustus 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos.
Ilustrasi aplikasi Cek Bansos. /Instagram @indonesiabaik.id/Chyntia/

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) sejauh ini masih terus memaksimalkan penyaluran bantuan sosial atau bansos untuk program PKH, BST dan BPNT, karena itu simak syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, lengkap dengan cara usul nama penerima bantuan terbaru.

Hingga masa PPKM, pemerintah masih menyalurkan bansos PKH, BST, dan BPNT dan sejumlah bantuan tambahan bagi masyarakat yang tentunya sudah memenuhi syarat dan melakukan tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos.

Sedangkan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar, untuk diketahui bahwa syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos masih menggunakan sistem pendaftaran yang sama, hanya saja untuk cara usul nama penerima bansos PKH, BST dan BPNT kini sudah bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami, Ali Fikri: Sejauh Ini 10 Orang Diamankan

Untuk informasi lengkapnya, simak syarat dan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos dan cara usul mandiri nama penerima bansos PKH, BST dan BPNT berikut ini.

Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos

1. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT termasuk warga miskin/rentan miskin.

2. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Calon penerima bansos PKH, BST, dan BPNT tergolong warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Cara Merawat Kesehatan Liver dengan Jaga Berat Badan hingga Hindari Kontak Langsung dengan Produk Pembersih

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan masyarakat dengan langsung datang ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Setelah daftar DTKS Kemensos, data calon penerima bansos PKH, BST, BPNT akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.

3. Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Final Score: Aksi Mantan Tentara Militer Menyelamatkan Kerusuhan Teroris di Stadion

4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Ungkap Posisi yang akan Dimainkan Cristiano Ronaldo di Manchester United

8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa melakukan cara usul mandiri sebagai penerima bansos PKH, BST, dan BPNT 2021 melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut.

Baca Juga: Soroti Presiden Jokowi yang Panen Pujian dari Megawati dan Prabowo, Mardani Ali Sera: Wajar, kan Satu Koalisi

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. KPM siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu "Daftar Usulan" untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih "Tambah Usulan".

Baca Juga: Soroti Presiden Jokowi yang Panen Pujian dari Megawati dan Prabowo, Mardani Ali Sera: Wajar, kan Satu Koalisi

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Sebagai informasi tambahan, terkait cara usul bansos PKH, BST dan BPNT 2021 melalui Cek Bansos, pemerintah tidak bermaksud menghilangkan peran pemda dalam pengusulan data diri penerima bansos.

Baca Juga: Soroti Presiden Jokowi yang Panen Pujian dari Megawati dan Prabowo, Mardani Ali Sera: Wajar, kan Satu Koalisi

Sebaliknya, melalui aplikasi Cek Bansos, pemerintah semakin meningkatkan ketepatan penyaluran bansos Kemensos, baik itu PKH, BST, dan BPNT 2021 dan masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data di DTKS Kemensos.

Demikianlah sejumlah informasi terkait cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, syarat-syarat untuk dapat bantuan PKH, BST, dan BPNT 2021, beserta cara usul nama penerima bansos terbaru di aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemensos indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x