- Login via eform.bri.co.id/bpum;
- Gunakan nomor NIK KTP;
- Pilih cari.
Jika sudah melakukan tahapan cara cek daftar penerima BLT UMKM 2021 baik melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dan dinyatakan berhak, maka setiap pelaku UMKM akan mendapat BLT UMKM Agustus 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Adapun syarat khusus penerima BLT UMKM 2021 antara lain:
Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos dan Dapatkan BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta dengan Mengikuti Tahap Berikut
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki usaha mikro;
3. Tidak menerima KUR melalui SIKP;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD.