BSU sendiri merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
Baca Juga: Tanpa Jun dan The8, SEVENTEEN Bakal Jalani Promosi Hanya dengan 11 Anggota
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.