Cara Dapatkan Bansos PKH, BST, BPNT September 2021 Hanya dengan Daftar di DTKS Kemensos

- 6 September 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.
Ilustrasi bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. /EmAji/Pixabay

2. Bansos PKH untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.

3. Bansos PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

BST dan BPNT/Kartu Sembako

1. Bansos BST yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp300.000/bulan;

Baca Juga: Sebut DKI Penyelamat Demokrasi Indonesia, Musni Umar Puji Anies: Alhamdulillah di Bawah Kepemimpinan Gubernur

2. Sedangkan bansos BPNT/Kartu Sembako yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp200.000/keluarga/bulan.

Sebelum daftar DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos tersebut, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Jadwal Acara TV TRANS TV Senin, 6 September 2021: Saksikan Bikin Laper, Brownis, dan Bioskop Trans TV

2. Calon penerima PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x