Pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok Masih Dibuka Hingga 10 September 2021, Segera Daftar dengan Klik Link Berikut

- 8 September 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM. /Pixabay/200degrees.

PR DEPOK - Pendaftaran program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kota Depok Tahun 2021 sudah mulai dibuka sejak 2 September 2021, dan akan ditutup pada 10 September 2021 mendatang.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan menyampaikan keterangan tersebut, pada Selasa, 7 September 2021.

Fitriawan menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mendaftar BPUM 2021 Kota Depok, bisa dengan klik link bit.ly/bpumdepok2021.

Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Masuknya Covid-19 Varian Mu ke Indonesia, Menkominfo: Secara 'Whole Genome Sequencing'

"Untuk pendaftaran BPUM di Depok dibuka hingga 10 September 2021. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," kata Mohammad Fitriawan.

Program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kembali dilanjutkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI di Tahun 2021.

Fitriawan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan untuk masyarakat bisa mendapatkan BPUM.

Baca Juga: KRL Wajibkan Penggunanya Tunjukkan Sertifikat Vaksin Saat Memasuki Stasiun, Berlaku Mulai 8 September 2021

Persyaratan tersebut antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

"Untuk kriterianya BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya," kata Mohammad Fitriawan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun berkas yang harus diunggah dalam memenuhi syarat tersebut antara lain, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Anji Drive akan Segera Jalani Persidangan Atas Kasus Narkoba, Kasie Intelijen: Sudah Dilimpahkan ke PN Jakbar

Tak hanya itu, juga perlu diunggah foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

"Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM," ujar Mohammad Fitriawan.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x