Baca Juga: Merasa Tertipu Janji 'Surga di Bumi', Warga Jepang Tuntut Pemerintah Korea Utara
1. Isi NIK e-KTP;
2. Isi nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Isi nama sesuai KTP;
4. Isi tanggal, dan bulan lahir sesuai KTP;
5. Isi jenis kelamin;
6. Isi alamat lengkap sesuai KTP (provinsi, kota, kecamatan, jalan/RT/ RW/kelurahan;
7. Isi alamat lengkap tempat usaha (provinsi tempat usaha, kota tempat usaha, kecamatan tempat usaha, jalan/RT/ RW/kelurahan);
8. Isi bidang usaha;