Segera Daftar BPUM Kota Depok 2021 Lewat HP di Link Berikut Ini, Pendaftaran Ditutup 1 Hari Lagi

- 9 September 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi BPUM Kota Depok 2021.
Ilustrasi BPUM Kota Depok 2021. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan pendaftaran program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 bagi warga Kota Depok dibuka mulai 2-10 September 2021.

“Untuk pendaftaran BPUM di Kota Depok dibuka hingga 10 September 2021,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok adalah pengusul BPUM 2021, untuk penetapan penerima BPUM merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Koperasi dan UKM).

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Kamis, 9 September 2021: Aries, Ini Hari yang Sempurna untuk Memperbaiki Masalah Anda

Adapun persyaratan pendaftaran BPUM Kota Depok 2021 yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Daftar Online Bantuan UMKM Cilacap 2021 Melalui Link Pendaftaran BPUM Cilacap Tahap 4

4. Bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD.

Kemudian berkas yang diperlukan dalam pendaftaran BPUM Kota Depok adalah sebagai berikut:

1. KTP elektronik;

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Nomor Induk Berusaha (NIB);

Baca Juga: Tanggapi Insiden Kebakaran Lapas Tangerang, Fahri Hamzah: Paling Manusiawi di Indonesia Hanyalah Sukamiskin

4. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha;

5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Jika semua berkas sudah lengkap, Anda harus mengunggah semua berkas tersebut dengan cara melakukan pendaftaran BPUM Kota Depok 2021 melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021.

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk daftar BPUM Kota Depok di link https://bit.ly/bpumdepok2021;

Baca Juga: Merasa Tertipu Janji 'Surga di Bumi', Warga Jepang Tuntut Pemerintah Korea Utara

1. Isi NIK e-KTP;

2. Isi nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Isi nama sesuai KTP;

4. Isi tanggal, dan bulan lahir sesuai KTP;

Baca Juga: Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Lengkap dengan Penjelasan Warna yang Mengindikasikan Status Vaksinasi

5. Isi jenis kelamin;

6. Isi alamat lengkap sesuai KTP (provinsi, kota, kecamatan, jalan/RT/ RW/kelurahan;

7. Isi alamat lengkap tempat usaha (provinsi tempat usaha, kota tempat usaha, kecamatan tempat usaha, jalan/RT/ RW/kelurahan);

8. Isi bidang usaha;

Baca Juga: Studi Terbaru: secara Mental, Penggemar Film Horor Lebih Kuat Menghadapi Pandemi Covid-19

9. Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebagai catatan, wajib diisi angka yang sesuai dengan format NIB masing-masing pelaku UMKM, serta harus sesuai dengan nama yang tertera di KTP pendaftar.

10. Masukkan nomor telepon seluler yang aktif.

Selanjutnya, Anda harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021, telah disediakan form surat pernyataan tersebut.

Baca Juga: Jungkook BTS Tunjukkan Bakat Tak Terduga di Run BTS, Leader RM: Ini Legenda, Aku akan Mengakuinya

Anda wajib mengunduh dan mencetaknya, lalu isi data dengan lengkap dan diunggah kembali pada form link https://bit.ly/SPTJMKotaDepok2021 di bagian bawah. Sebagai catatan, jangan mengubah isi dari 5 poin yang tertulis dalam SPTJM.

Setelah itu, Anda juga diharuskan mengunggah foto KTP, mengunggah foto KK, mengunggah foto NIB, mengunggah foto surat pernyataan, dan mengunggah foto usaha.

Lalu klik “Submit”.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos di DTKS Kemensos dan Cek Nama Penerima PKH, BST, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Demikian cara daftar BPUM Kota Depok 2021 di link https://bit.ly/SPTJMKotaDepok2021.

Berkas pendaftaran yang sudah diunggah diserahkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok atau ke kelurahan setempat.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: DKUM Kota Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x