Apa Saja Syarat dan Kriteria Penerima BPUM 2021? Simak Penjelasan Berikut

- 9 September 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi BPUM 2021.
Ilustrasi BPUM 2021. /Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah kembali mendistribusikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung sebesar Rp1,2 juta per orang.

BPUM ini sudah didistribusikan sejak tahun lalu oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI.

Sementara untuk saat ini BPUM akan didistribusikan dengan bantuan TNI-Polri kepada masyarakat yang usahanya terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lesti Kejora Sindir Mantan Kekasih Pelit, Rizki DA Tak Mau Berkomentar: Takut Marah

Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPUKM) DKI Jakarta beberapa waktu lalu memberikan informasi bahwa pemerintah sudah membuka kembali secara kepada pendaftaran kepada penerima BPUM 2021.

Pendaftaran calon penerima BPUM 2021 ini akan dibuka hingga tanggal 13 September 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari dari akun Instagram Dinas PPKUKM DKI Jakarta @dinasppkukm, berikut syarat dan kriteria penerima BPUM 2021:

Baca Juga: Kesal Kartika Putri Dapat Perlakuan Beda oleh Polisi, dr. Richard Lee: Kenapa Laporan Saya Lama Diproses?

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak.

Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Gabung Gelombang Kartu Prakerja? Simak Solusinya Berikut ini

4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).

5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Kemudian untuk link pendaftaran dapat dilakukan dengan mengklik link pendaftaran sesuai wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta.

Misalnya untuk kecamatan Senen, pendaftaran bisa dilakukan dengan cara mengungjungi laman https://bit.ly./bpumsenen2021.

Baca Juga: Sinopsis Amanah Wali Season 5 Kamis, 9 September 2021: Apoy Jebak Digo di Pasar Makmur, Ovie Makin Waspada

Adapun daftar lengkapnya bisa didapatkan dengan cara mengunjungi website milik Dinas PPKUKM yaitu disppkukm.jakarta.go.id.

Pendaftaran nantinya akan dibuka mulai pukul 8.00 sampai dengan 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Setelah itu sistem pendaftaran akan ditutup agar dilakukan penarikan data mulai pukul 15.00 sampai dengan 8.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Dari Jendela SMP 9 September 2021: Usaha Wulan Kabur Digagalkan Bu Vivi

Sementara itu, dikutip dari ANTARA, Kementerian Keuangan sudah menyediakan tambahan anggaran senilai Rp3,6 triliun untuk BPUM.

Setiap usaha mikro akan diberikan suntikan dana sebesar Rp1,2 juta yang sudah didistribusikan sejak bulan Juli sampai di bulan September ini.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dinasppkukm Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x