2. Siswa SD, SMP dan SMA yang terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal
3. Siswa yang memiliki KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW hingga kelurahan.***