Bantuan Tunai PKL dan Warung  Rp1,2 Juta Resmi Disalurkan, Segera Cek 2 Syarat Berikut

- 10 September 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) resmi disalurkan, maka dari itu simak syarat-syarat untuk dapatkan bantuan tunai PKL dan warung berikut.

Perlu diketahui bahwa bantuan tunai PKL dan warung merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, secara resmi bantuan tunai PKL dan warung mulai disalurkan bagi pedagang dan warung pada Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal vs Norwich di Liga Inggris Sabtu, 11 September 2021 Pukul 21.00 WIB

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bantuan tunai PKL dan warung diharapkan dapat menggerakkan perekonomian Indonesia.

Pasalnya, para pedagang dan pengusaha warung merupakan elemen yang turut terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi.

“BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di Polrestabes Medan, Kota Medan, pada Kami, 9 September 2021.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahnya Ditemani Teuku Rushariandi, Ria Ricis: Kenalin Security Baru, Katanya Siap Jagain Adek

Adapun Kemenko Perekonomian menetapkan syarat-syarat agar pedagang dan pengusaha warung dapat memperoleh bantuan tunai PKL dan warung, antara lain:

1. Bantuan tunai akan diberikan bagi pedagang dan warung yang berada di wilayah PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

2. Pedagang dan warung yang berhak dapat bantuan tunai belum mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Betah Berstatus Single, El Rumi Beberkan Kriteria Pasangan Idaman: Aku Lebih Suka Cewek yang Anak Rumahan

Terkait mekanisme penyaluran bantuan tunai PKL dan warung, Kemenkop Perekonomian telah menjalin kerja sama dengan TNI dan POLRI.

Mereka akan melakukan pendataan sebelum menyalurkan bantuan tunai langsung kepada pedagang dan warung-warung, dengan menggunakan sistem aplikasi yang transparan.

Sebagai informasi, pada peresmian penyaluran bantuan tunai PKL dan warung, Kemenkop Perekonomian memilih Kota Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gembok yang Paling Aman dan Temukan Kepribadian Sejati Anda

“Dengan persiapan seluruh regulasi dan anggarannya, alhamdulillah hari ini bisa di uji coba di kota Medan,” ujar Airlangga Hartarto pada 9 September 2021.

Sejauh ini pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun dan menyasar 1 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan tunai PKL dan warung

Jika pelaku usaha memang sudah memenuhi syarat, masing-masing akan mendapatkan bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gembok yang Paling Aman dan Temukan Kepribadian Sejati Anda

“Dan ini disediakan untuk satu juta paket, sebanyak Rp1,2 juta. Selanjutnya tentu ini bisa diteruskan oleh TNI-Polri di berbagai wilayah. Operasi dilapangannya oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan diharapkan ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” ujarnya menambahkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah