Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik hingga Desember 2021, Berikut Cara Mengeceknya

- 12 September 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi petugas PLN.
Ilustrasi petugas PLN. /Dok. PLN/

Jika pelanggan termasuk penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan mengenai besaran diskon yang didapatkan.

Sedangkan jika belum termasuk sebagai pelanggan penerima diskon listrik maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Sementara itu untuk cara kedua bisa dengan mengakses situs resmi PLN dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pelanggan diminta membuka situs portal.pln.co.id.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Eror Saat Digunakan? Berikut 4 Cara Mengatasinya

2. Kemudian, pelanggan klik ‘Diskon Stimulus Covid-19’

3. Pelanggan selanjutnya memasukkan nomor ID pelanggan PLN dan kode captcha.

4. Pelanggan diminta mengklik ‘cari’

5. Setelah itu, pelanggan harus memasukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP, dan kode captcha.

Baca Juga: Anies Baswedan Kecebur Got saat Menyapa Warga: Seru, Sandal Jepit Putus hingga Sempat Nyeker

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x