5. Peserta Kartu Prakerja bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
Adapun beberapa kriteria yang dipastikan tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 20 yakni sebagai berikut:
1. Pejabat negara;
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
Baca Juga: Leeds United vs Liverpool di Pekan Keempat Liga Inggris: Jadwal, Prediksi, dan Link Live Streaming
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
6. Kepala desa dan perangkat desa;
Baca Juga: Diperpanjang hingga Desember 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Listrik