Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Usaha Warung Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 15 September 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima.
Ilustrasi pedagang kaki lima. /Pexels/Thach Tran

1. Polri dan TNI akan mendata penerima dengan lampiran NIK;

2. Pendataan akan dilakukan via aplikasi;

3. Operasi di lapangan akan dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas;

Ada pun syarat penerima bantuan BTPKLW adalah:

1. Lokasi usaha spesifik berada di wilayah PPKM level 4;

Baca Juga: 3.830 Orang yang Terpapar Covid-19 Berkeliaran Saat Level PPKM Turun, Puan Maharani Minta Masyarakat Waspada

2. Belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Langkah tersebut dilakukan pemerintah agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x