Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Usaha Warung Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 15 September 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi pedagang kaki lima.
Ilustrasi pedagang kaki lima. /Pexels/Thach Tran

PR DEPOK - Pelaku usaha pedagang kaki lima dan warung bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Pemerintah telah resmi meluncurkan Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)

Kabar tersebut menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Link Live Streaming Club Brugge vs PSG di Liga Champions Kamis, 16 September 2021 Pukul 2.00 WIB

Pemerintah berharap bantuan BTPKLW dapat membantu dan menjadi pendorong guna menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, pemerintah akan menargetkan 1 juta pedagang atau pemilik warung yang akan menerima bantuan BTPKLW tersebut.

Kisaran bantuan uang tunai yang akan diberikan kepada penerimanya adalah sebesar Rp1,2 juta.

Ada pun skema penyaluran akan dilakukan dalam beberapa langkah:

Baca Juga: Ribuan Kapal China Terus Masuk ke Laut Natuna, Said Didu: Semoga Menhan Prabowo Berkenan Perhatikan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x