- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Selanjutnya akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.
Sebagai informasi, pada alur pendaftaran DTKS Kemensos, masyarakat tidak harus menunggu pemda mengusulkan data diri sebagai KPM PKH.
Kini masyarakat bisa melakukan pengusulan mandiri sebagai KPM PKH dengan cara berikut.
1. Siapkan HP.
2. Lalu download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
Baca Juga: Disebut sebagai Member UN1TY Paling Religius, Fenly: Image Ku Alim Sekali