Untuk bisa memiliki kartu KIP, orang tua siswa datang ke lembaga pendidikan setempat lalu mendaftar. Jangan lupa datang membawa kartu KKS yang didapatkan setelah daftar DTKS Kemensos.
Jika orang tua siswa tidak memiliki kartu KKS, bisa diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diminta dari RT/RW hingga kelurahan sebagai pengganti syarat pendaftaran kartu KIP.
Baca Juga: Penyidik Periksa 18 Saksi atas Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Muhammad Kece
Apabila semua syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2021 sudah dilakukan, orang tua siswa hanya perlu cek status penerima bansos agar bantuan Rp4,4 juta bisa dicairkan.
Cara cek penerima BLT anak sekolah bisa melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan bisa juga melalui aplikasi Cek Bansos.
Siswa SD, SMP, dan SMA yang dinyatakan layak menerima BLT anak sekolah 2021 senilai Rp4,4 juta, bantuan nantinya akan disalurkan melalui bank-bank himbara yang sudah ditetapkan.
Masing-masing siswa SD, SMP, dan SMA berhak mendapat BLT anak sekolah 2021 dengan rincian sebagai berikut:
1. Siswa SD sederajat bisa dapatkan BLT anak sekolah Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP sederajat bisa dapatkan BLT anak sekolah Rp1,5 juta per tahun.