Bansos PKH dan Kartu Sembako Terus Disalurkan, Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Mendapatkannya

- 29 September 2021, 12:00 WIB
ilustrasi bansos PKH dan Kartu Sembako.
ilustrasi bansos PKH dan Kartu Sembako. /Dok. Kemenkeu/

PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako masih terus disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan PKH dan Kartu Sembako merupakan program bansos reguler Kemensos yang dipastikan akan terus disalurkan meski ada maupun tidak ada pandemi.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma mengatakan bansos PKH dan Kartu Sembako terus disalurkan dan Kemensos tidak akan menghentikan bansos ini kepada masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Akui Tahu Tanggal Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Vega Darwanti Jelaskan Hal Ini

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bantuan sosial. Jadi, tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako, harus sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Saat ini terdapat dua tahapan cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos, yakni offline dan online.

Baca Juga: Juventus vs Chelsea di Liga Champions, Thomas Tuchel Pastikan Empat Pemain Absen Bela The Blues

Namun sebelum cek cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako, simak terlebih dahulu persyaratan berikut:

1. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.

3. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Sinopsis Film The Amazing Spider-Man 2: Pertarungan Manusia Laba-Laba dengan Manusia Elektro

4. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Daftar Bansos PKH dan Kartu Sembako Secara Langsung

1. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk lakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

2. Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Saksikan FTV 'Fotografer Munduran Dong Tampannya Nikung Cantiknya' Pukul 12.30 WIB di SCTV

3. Kemudian masyarakat akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Selanjutnya data Anda akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

5. Khusus untuk Kartu Sembako, akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Sebut 56 Pegawai eks KPK Diangkat Jadi ASN Polri Suatu Langkah Baik, Mardani: Tak Boleh Tegang Antar Institusi

Kemudian bagaimana cara daftar bansos secara online? Simak di bawah ini:

Cara Daftar Bansos PKH dan Kartu Sembako Secara Online

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran bansos secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos

Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang Anda unduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Piala Sudirman 2021 Indonesia vs Denmark: Tim Garuda Siap Rebut Puncak Klasemen

2. Registrasi

Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, Anda sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako.

4. Pilih “tambah usulan”.

Baca Juga: Warga Usir Petugas Vaksin di Aceh, Prof. Zubairi: Memprihatinkan, Semoga Tidak Terulang

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos meliputi PKH atau Kartu Sembako.

Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Demikian cara mendapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako dengan daftar di DTKS Kemensos.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x