Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22, dapat disimak syarat dan cara daftarnya berikut ini.
Baca Juga: Sisa Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya Berikut ini
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22
1. WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) juga dipersilakan untuk daftar.
4. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.