Cara Cek Daftar Penerima BSU di kemnaker.go.id Lewat HP, Berikut Syarat dan Arti 3 Status di Situs Kemnaker

- 8 Oktober 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/EmAji/
 
PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19.
 
Program bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu perbulan.
 
Dalam penyalurannya nantinya akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, yang mana  pekerja atau buruh akan menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.
 
 
Para pekerja atau buruh akan terdaftar sebagai penerima bantuan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
 
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:
 
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
 
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
 
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 
 
 
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
 
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
 
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
 
Jika sudah memenuhi syarat yang tersebut di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengecek daftar penerima di kemnaker.go.id sebagai berikut:
 
Langkah Pengecekan
 
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
 
2. Daftar Akun
 
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. 
 
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
 
 
3. Masuk
 
Login kedalam akun Anda.
 
4. Lengkapi Profil
 
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
 
5. Cek Pemberitahuan
 
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
 
Berikut 3 status BSU di situs kemnaker,  mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik.
 
1. Status "Calon"
 
- Terdaftar
 
Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
 
- Tidak terdaftar
 
Artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
 
 
2. Status "Penetapan"
 
- Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
 
- Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
 
3. Status "Penyaluran"
 
Tersalurkan ke rekening Anda, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
 
Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
 
Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
 
Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***
 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x