5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Lantas kenapa penerima Kartu Prakerja belum menerima insentif padahal jadwal pencairan sudah muncul di dashboard akun Kartu Prakerja?
Baca Juga: Tak Pikirkan Uang, Soimah Akui Sering Tolak Pekerjaan dengan Bayaran Rp500 Juta: Nggak Mood, Malas
Perlu diketahui bahwa pencairan insentif dilakukan secara bertahap. Oleh sebab itu, penerima Kartu Prakerja harus memastikan sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif.
Penerima Kartu Prakerja juga diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala di dashboard akun Kartu Prakerja dan riwayat rekening bank/e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.
Jika dalam waktu 5 hari kerja Anda masih belum menerima insentif, silakan hubungi Kartu Prakerja melalui Formulir Pengaduan yang telah disediakan di situs www.prakerja.go.id.***