2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
5. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.
Ada pun sebelum mendaftar Kartu Prakerja, masyarakat harus membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Berikut tata cara membuat akun Prakerja:
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id
2. Klik 'Daftar'
3. Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru