Seperti diketahui, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH harus terdaftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.
Untuk daftar DTKS Kemensos, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini:
Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Amerika: Brasil Ditahan Imbang Kolombia
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas bagaimana cara daftar bansos 2021 secara online menggunakan HP?
Sekarang terdapat dua tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos. Pertama, bisa dilakukan secara offline atau langsung. Kedua, dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengusulan diri.